Hari Musik Nasional
Foto: Kendilima Ist Penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Pengukuhan 9 Maret sebagai HMN sebetulnya telah direncanakan sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, yakni pada 2003. Namun kemudian, HMN baru diketuk palu pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Pentingnya musik indonesia dibangkitkan agar masyarkat indonesia tidak lupa akan lagu nasional indonesia. Banyaknya anak-anak indonesia tidak mengetahui lagu-lagu nasional karena lagu-lagu nasional terlihat jadul dimata anak-anak indonesia. Dimana pada 9 maret dibentuknya hari musik nasional agar masyarakat indonesia ingat dengan lagu-lagu nasional di indonesia.